SURABAYA - Perkara kepemilikan ganja sebanyak
12 kg dengan tiga terdakwa yakni MOCH.WAHYUDI (36), AYUK SHELSY
HANDAYANI(23), dan MOCH.AAMINULLOH (38) kini kembali sidang hari ini di
Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (07,8,2018).
Dua pria asal Sidoarjo dan satu wanita asal Lumajang Jawa
Timur ini, kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan, dalam
tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni PUTU PARWATI, dari
Kejati Jatim.
Menuntut, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki
menyimpan menjual atau menjadi kurir narkotika jenis ganja tanpa
memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Dengan ini kami memohon agar kiranya Majelis Hakim yang
terhormat menghukum ketiga terdakwa selama (17) (tujuh belas tahun)
penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (3) tiga bulan
kurungan, adapun tuntutan tersebut dilandasi dengan perbuatan tetdakwa
serta barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa ganja sebanyak 12 kg.
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat terhadap ketiga
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)
jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, FARIJI.SH selaku kuasa hukum
ketiga terdakwa merasa keberatan dan berniat untuk memperjuangkan hak
hak klien nya hingga Fariji berencana akan melakukan upaya pembelaan
secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Kata FARIJI, saya prihatin atas tuntutan Jaksa yang
menjatuhkan tuntutan 17thn penjara terhadap ketiga terdakwa, karena
yang perempuan itu hanya membantu suaminya dia tidak tau jika barang
yang didalam kardus itu adalah ganja, saya akan berupaya melakukan
pembelaan pekan depan, Ujar FARIJI.
Terjadinya perkara tersebut bermula dari informasi
masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh
terdakwa, tepatnya pada Sabtu 03 Maret 2018 sekira pukul 16,30 wib
petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa
M.Aminulloh sesaan setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi
narkoba jenis ganja.
Dalam kardus pertama berisi (10) sepuluh bungkus kopi bubuk
yang setiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, sedangkan kardus yang
kedua berisi (14) empat belas bungkus kopi bubuk dimana disetiap bungkus
kopi tersebut berisi ganja, jumlah keseluruhan ada (24) dua puluh empat
bungkus ganja dengan berat total 12,240 gram.
Ketika di intetogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut
adalah milik terdakwa Shelsy istri terdakwa M.Wahyudi, (Berkas
terpisah) yang kini sedang menungguh di warkop di Ds.Kalang Anyar Sedati
Sidoarjo, hingga saat itu juga terdakwa Shelsy dan M.Wahyudi dapat
ditangkap oleh petugas BNNP Jatim.(msn)
Posting Komentar